BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Al
Qur’anul
Karim adalah mukjizat Islam yang kekal dan mukjizatnya selalu diperkuat oleh kemajuan
ilmu pengetahuan. Ia diturunkan Allah kepada Rasulullah Muhammad SAW untuk
mengeluarkan manusia dari suasana yang gelap menuju yang terang, serta
membimbing mereka ke jalan yang lurus.
Al-Qur’an turun ke bumi kurang lebih sudah 14 Abad
lamanya, dan sampai sekarang keaslian dari Al-Qur’an masih terjaga. Meskipun
Al-Qur’an sudah sangat lama berada di bumi, namun banyak sekali kasus-kasus
dimana umat Islam salah memahami dan menafsirkan Al-Qur’an, mungkin dikarenakan
sekarang umat Islam hidup tidak berdampingan langsung dengan Rasulullah.
Ilmu Al-Qur’an dan Hadits ada untuk membantu manusia
menafsirkan makna Al-Qur’an menjadi lebih tepat. Dan di dalam ilmu ini, banyak
cabang ilmu dan teori-teori yang berbeda dalam cara menafsirkan Al-Qur’an ,
salah satunya adalah “Munasabah”.
Al-Qur’an adalah kitab suci agama Islam yang
didalamnya terdiri dari ribuan ayat. Disinilah letak pentingnya munasabah.
Munasabah membantu untuk mengetahui hubungan-hubungan ayat satu dengan ayat
yang lain yang berasal dari sekian banyak ayat tersebut agar tercapai maksud
tafsir yang tepat.
Oleh karena itu dari penjelasan di atas, kami akan
mencoba menjelaskan seperti apa itu Munasabah, dan apa saja dasar dan
faktor-faktor nya agar menunjang Munasabah.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana dengan pengertian Munasabah ?
2.
Bagaimana macam macam Munasabah ?
3.
Bagaimana dasar pemikiran adanya
Munasabah dalam Al-Qur’an
?
4.
Bagaimana kegunaan mempelajari Munasabah
dalam memahami Al-Qur’an
?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Munasabah
Secara Etimologi, Munasabah
berarti kesingkronan, musyabahah, kecocokan dan keselarasan, serta kedekatan
atau muqorrobah (mendekati), bahkan bisa bisa berarti musyakalat (kemiripan ).
Sedangkan dalam pengertian termininologinya terdapat keragaman kalimat dalam
maksud yang sama.
Berikut ini adalah
pendapat para ulama, terminolgis dari munasabah tersebut :
a.
Imam az-Zarkasy : Munasabah adalah suatu yang menyangkut
interprestasi aqli, dan akan diterima oleh akal tersebut apabila disampaikan
berdasarkan akal pula.
b.
Manna’ Al-Qattan : Munasabah adalah segi
keterkaitan antar kalimat dalam satu ayat, antar ayat dalam beberapa ayat, dan antar surat.
c.
As-Suyutthin : Munasabah
adalah hubungan yang mencakup antar ayat ataupun antar surat.
d.
Ibnu al-Arab’i : Munasabah adalah
keterkaitan antara ayat-ayat al-Qur’an
sehingga seolah olah merupakan satu ungkapan yang mempunyai satu kesatuan makna dan keteraturan
redaksi.
e.
Al-Biqo’i : Munasabah adalah ilmu yang
mencoba mengetahui alasan-alasan dibalik formasi atau tartib bagian-bagian ayat
atau surat yang terdapat dalam Al-Qur’an.
f.
Moh. Quraish Shihab : Munasabah adalah
kemiripan-kemiripan yang terdapat pada hal-hal tertentu dalam Al-Qur’an.
Dari beberapa definisi diatas
dapat disimpulkan bahwa Munasabah adalah sebuah teori dalam konteks penafsiran
untuk menemukan sisi relevansi serta kemud’alakan yang merupakan satu kesatuan
yang utuh baik antara ayat dengan ayat yang lainnya surat dengan surat yang
lainnya dalam rangka mewujudkan keterpaduan pesan-pesan al-Qur’annya secara integral sehingga tidak lagi
ditemukannya paradoks antar dan intermakna kalimat, ayat maupun surat.[1]
2.2 Macam
macam Munasabah
Ditinjau dari sifatnya
Munasabah terbagi menjadi dua bagian yaitu:
Pertama, Zhairul
Irtibath artinya munasabah ini terjadi karena bagian Al-Qur’an yang satu dengan yang lain
nampak jelas dan kuat disebabkan kuatnya kaitan kalimat yang satu dengan yang
lain. Deretan beberapa ayat yang
menerangkan sesuatu materi itu terkadang ayat yang satu berupa penguat,
penafsir, penyambung, penjelas, pengecualian, atau pembatas rutuh dan tidak
terpisahkan. Sebagai contoh, adalah hubungan antara ayat satu dan dua dari
surat Al-Isra’ yang menjelaskan tentang di
isra’-kannya Nabi Muhammad SAW, dan
diikuti oleh keterangan tentang diturunkannya Taurat kepada Nabi Musa. Dari
kedua ayat tersebut nampak jelas bahwa keduanya memberikan tentang diutusnya
nabi dan rasul.
Kedua,
Khaffiyul Irtibat
artinya munasabah ini terjadi karena antara bagian-bagian Al-Qur’an tidak ada kesesuaian, sehingga
tidak tampak adanya hubungan diantara keduanya, bahkan tampak masing masing
ayat berdiri sendiri, baik karena ayat yang dihubungkan dengan ayat lain maupun
karena yang satu
bertentangan dengan yang lain. Hal tersebut tampak dalam dua model, yakni hubungan
yang ditandai dengan huruf ‘Athaf dapat diteliti melalui susunan mudhodah, istithrod,
takhollush, atau tamsil, bisa kita lihat dari surat An-Nur ayat 35. Surat ini
adalah contoh athfiyyah melalui takhollush (melepaskan satu kata ke kata yang
lain, tapi korelasinya masih ada). Dalam ayat ini ada 5 Takholush yaitu: a) An-Nur, dengan perumpamaannya di
takhollush ke ajazazah dengan
menyebut sifatnya, b) menyebut An-Nur
dan ajazazah ditakhollush dengan
menyebut asajaroh, c) dari asajaroh
ditakhollush dengan menyebut sifat zaitun,
d) sifat zaitunah ditakhollush ke
sifat an-nur, e) dari sifat an-nur ditakhollush ke nikmat Allah
berupa hidayah liman yasya’ahu.
Sedangkan untuk ghairul ma’thufnya
adalah dengan mencari hubungan ma’nawiyahnya
melalui beberapa metode sebagai berikut :
a.
Metode tanzir melihat kata yang berdampingan serupa. Seperti surat
al-anfal:
4 dan 5.
b.
Metode mudhodah (perlawanan) dapat kita lihat dalam al-Baqarah (2): 5 dan 6.
2.3 Dasar
pemikiran adanya Munasabah dalam Al-Quran
1.
Tartibut Taufiqiy, yakni informasi dan
tartib ayat dalam satu surat merupakan keputusan Rasul berdasarkan petunjuk
wahyu. Inilah yang diakui ‘ulama’ Salaf
maupun khalaf. Ketauqifiyan tartib ayat ini terbukti kuat dengan adanya
beberapa hadis-hadis yang menunjukkan fadilah beberapa ayat dari surat
tertentu, baik yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim. Disamping itu,
praktik Nabi dalam kesehariannya membaca sejumlah surat secara tartibil ayah dalam sholat, pengulangan
dan pemeriksaan Jibril sekali setiap tahun pada bulan Ramadhan dan di akhir
kehidupan beliau sebanyak dua kali, serta sikap dan komentar para sahabat yang
menyikapi ayat Nasikh Manuskh, dan
qiroatnya Nabi di hadapan sahabat. Adapun tartib surat dalam pandangan Ulama
terdapat ikhtilaf sehingga terbagi menjadi dua; sebagian mengatakan taufiqi dan sebagian yang lain ijtihadi.
2.
I’jazul Qur’an, yakni al-Qur’an sebagai mu’jizat Ammah. I’jaz
yang berarti ad-Do’fu, Itsbatul-‘ajzi anil ityan, dan amrun Khoriqun lil ‘adah.
Merupakan mu’jizat Ruhiyatun Aqliyatun bagi Muhammad SAW. serta memiliki kandungan nilai
dalam satu kesatuan yang saling terkait secara utuh dan integral hingga tidak
terdapat paradoks dari segala aspek dalam konteks penguraian makna. ‘Ijazul
Qur’an ini terbukti dari beberapa aspek kemukjizatan itu baik bil balaghah, bil
badi’, bil mughayyibat, bitamwi’i ‘ilmi wal hikamah fih atu bish shirfah serta
ketidak mampuan seluruh makhluk untuk membuatnya walau satu ayat.
2.4 Kegunaan
mempelajari Munasabah dalam memahami Al-Qur’an
Kalaulah
asbabun nuzul memiliki influintik fi fahmi Qur’an sekaligus merupakan teori
utama dalam konteks pemahaman, maka munasabah ini juga membantu dalam
menginterpretasi dan menta’wilkan ayat dengan baik dan termat.
Mengkaji munasabah al-Qur’an dapat
dianggap penting, karena akan diperoleh faedah memperoleh pemahaman yang lebih
sempurna dari teks al-Qur’an. Karena persoalan munasabah termasuk dalam
kategori ijtihad, maka kaidah-kaidahnya pun bersifat ijtihadi. Namun secara
umum mereka sepakat bahwa kaidah Ilmu Mantiq serta Ilmu Bahasa mutlak
diperlukan. Dengan demikian analisis filosofis serta analisis bahasa menjadi penting
dalam metodologi penelitian munasabah al-Qur’an. Munasabah al-Qur’an dengan
demikian dapat pula menjadi salah satu cabang Ilmu Al-Qur’an yang penting dan
strategis. Ilmu Munasabah ini sekaligus menjadi sebuah perangkat yang
melengkapi metodologi pemahaman al-Qur’an secara konprehensif.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Munasabah
adalah sebuah teori dalam konteks penafsiran untuk menemukan sisi relevansi
serta kemud’alakan yang merupakan satu kesatuan yang utuh baik antara ayat
dengan ayat yang lainnya surat dengan surat yang lainnya dalam rangka
mewujudkan keterpaduan pesan-pesan al-Qur’annya secara integral sehingga tidak lagi
ditemukannya paradoks antar dan intermakna kalimat, ayat maupun surat. Dan
munasabah ini juga membantu dalam menginterprestasi dan menta’wilkan ayat
dengan baik dan cermat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar